Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan kinerja pelaksanaan dari rencana Perwakilan RI;
b. penyiapan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur perencanaan Perwakilan RI;
c. pemberian bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja Perwakilan RI; dan
d. evaluasi kinerja Perwakilan RI.
Koreksi Anda
