Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan kinerja pelaksanaan dari rencana Perwakilan RI; b. penyiapan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur perencanaan Perwakilan RI; c. pemberian bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja Perwakilan RI; dan d. evaluasi kinerja Perwakilan RI.
Koreksi Anda