Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program I mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal perumusan kebijakan dan pedoman Kementerian Luar Negeri.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program II mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal penyusunan rencana dan program Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Multilateral, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, serta Inspektorat Jenderal;
(3) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program III mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal penyusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Pusat Komunikasi;
(4) Subbagian Evaluasi Rencana dan Program Kementerian mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal pelaksanaan evaluasi rencana, program, dan kinerja Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
