Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program II;
c. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program III; dan
d. Subbagian Evaluasi Rencana dan Program Kementerian.
Koreksi Anda
