Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
b. koordinasi perumusan rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai perumusan
rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri; dan
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
