Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri; b. koordinasi perumusan rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai perumusan rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda