Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perencanaan dan Organisasi di bidang penyusunan rencana dan program serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
