Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian;
b. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan;
c. Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Perwakilan;
d. Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan; dan
e. Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
