Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian; b. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan; c. Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Perwakilan; d. Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan; dan e. Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id