Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi perumusan rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai perumusan rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi mengenai rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan e. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id