Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan sistem kerja, serta evaluasi kinerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
