Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat Kementerian Luar Negeri.
(2) Subbagian Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan urusan arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Pos Kantong Diplomatik mempunyai tugas melakukan urusan kiriman melalui pos dan atau kantong diplomatik dan kurir, serta urusan administrasi pembiayaannya.
(4) Subbagian Berita Kawat mempunyai tugas melakukan urusan berita kawat Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
