Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Persuratan;
b. Subbagian Arsip dan Dokumentasi;
c. Subbagian Pos Kantong Diplomatik; dan
d. Subbagian Berita Kawat.
Koreksi Anda
