Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan arsip serta dokumentasi Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan surat-menyurat Kementerian Luar Negeri;
c. pelaksanaan, penerimaan, pengiriman, pembukuan, pendistribusian, dan penelaahan kiriman melalui pos dan atau kantong diplomatik dan kurir, serta pengurusan administrasi pembiayaannya; dan
d. pelaksanaan urusan berita kawat Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
