Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan arsip serta dokumentasi Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan surat-menyurat Kementerian Luar Negeri; c. pelaksanaan, penerimaan, pengiriman, pembukuan, pendistribusian, dan penelaahan kiriman melalui pos dan atau kantong diplomatik dan kurir, serta pengurusan administrasi pembiayaannya; dan d. pelaksanaan urusan berita kawat Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda