Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang tata persuratan, arsip dan dokumentasi, berita kawat, dan pos kantong diplomatik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id