Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kajian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kajian dan perumusan peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (2) Subbagian Pelayanan Informasi Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda