Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kajian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kajian dan perumusan peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(2) Subbagian Pelayanan Informasi Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
