Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Kajian Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Pelayanan Informasi Perundang-undangan; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
