Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subbagian Kajian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Pelayanan Informasi Perundang-undangan; dan c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id