Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis penyiapan peraturan dan pemberian penyuluhan hukum di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan;
dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
