Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang peraturan perundang- undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
