Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyiapkan data, merumuskan kegiatan dan pelaporan hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga di luar Kementerian Luar Negeri di bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2) Subbagian Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan data, merumuskan kegiatan dan pelaporan hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga di luar Kementerian Luar Negeri di bidang perekonomian.
(3) Subbagian Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan data, merumuskan kegiatan dan pelaporan hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga di luar Kementerian Luar Negeri di bidang kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
