Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga terdiri atas:
a. Subbagian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Subbagian Bidang Perekonomian; dan
c. Subbagian Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda
