Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan kerja antarlembaga;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis masalah hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dengan Perwakilan RI, lembaga pemerintah lainnya dan lembaga nonpemerintah;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang hubungan kerja antarlembaga; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kerja antarlembaga.
Koreksi Anda
