Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan kerja antarlembaga; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis masalah hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dengan Perwakilan RI, lembaga pemerintah lainnya dan lembaga nonpemerintah; c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang hubungan kerja antarlembaga; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kerja antarlembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id