Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang hubungan kerja antarlembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id