Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepala Perwakilan dan Konsul Kehormatan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi Kepala Perwakilan RI dan Konsul Kehormatan.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja Kepala Perwakilan mempunyai tugas melakukan penyusunan pembuatan kertas tugas bagi calon Kepala Perwakilan RI dan penyiapan data bagi evaluasi kinerja Kepala Perwakilan RI.
Koreksi Anda
