Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepala Perwakilan dan Konsul Kehormatan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi Kepala Perwakilan RI dan Konsul Kehormatan. (2) Subbagian Evaluasi Kinerja Kepala Perwakilan mempunyai tugas melakukan penyusunan pembuatan kertas tugas bagi calon Kepala Perwakilan RI dan penyiapan data bagi evaluasi kinerja Kepala Perwakilan RI.
Koreksi Anda