Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan Perwakilan RI; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis penyiapan administrasi pengangkatan dan pemberhentian, surat izin, dan cuti Kepala Perwakilan RI dan administrasi konsul kehormatan; c. koordinasi penyusunan kertas tugas Kepala Perwakilan RI; d. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan Perwakilan RI; dan e. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan Perwakilan RI.
Koreksi Anda