Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan Perwakilan RI;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis penyiapan administrasi pengangkatan dan pemberhentian, surat izin, dan cuti Kepala Perwakilan RI dan administrasi konsul kehormatan;
c. koordinasi penyusunan kertas tugas Kepala Perwakilan RI;
d. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan Perwakilan RI; dan
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
