Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang pelayanan administrasi bagi Kepala Perwakilan RI dan Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda
