Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang pelayanan administrasi bagi Kepala Perwakilan RI dan Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda