Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan dukungan substansi bagi Sekretaris Jenderal berupa data dan pelaporan. (2) Subbagian Layanan Pejabat Khusus mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan substansi dan administrasi bagi utusan khusus dan staf khusus. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan administrasi bagi Staf Ahli. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id