Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Pelaporan;
b. Subbagian Layanan Pejabat Khusus;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
