Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Data dan Pelaporan; b. Subbagian Layanan Pejabat Khusus; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda