Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif, penyiapan, penyusunan data, perumusan laporan, dan penyusunan program kegiatan bagi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Pejabat Khusus;
c. pelaksanaan pelayanan administrasi Staf Ahli Menteri dan Pejabat Khusus;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang administrasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi kegiatan Kementerian Luar Negeri; dan
f. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
