Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang pelayanan administrasi bagi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Pejabat Khusus.
Koreksi Anda
