Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian;
b. Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan;
c. Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga;
d. Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan; dan
e. Bagian Tata Usaha Kementerian.
Koreksi Anda
