Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian; b. Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan; c. Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga; d. Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan; dan e. Bagian Tata Usaha Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id