Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. pelaksanaan koordinasi perancangan dan pelayanan kegiatan kesekretariatan Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, Staf Ahli Menteri, Pejabat Khusus, dan hubungan kerja antarlembaga; c. pelaksanaan koordinasi pencalonan kepala perwakilan, perizinan, penyiapan surat-surat kepercayaan, pengangkatan dan pemberhentian kepala perwakilan dan konsul kehormatan; d. pelaksanaan penyuluhan peraturan mengenai Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang terkait dengan aspek kepegawaian, keuangan dan perlengkapan; e. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; f. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan g. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda