Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang pelayanan administrasi bagi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Pejabat Khusus, Kepala Perwakilan RI, dan Konsul Kehormatan, dan melaksanakan koordinasi hubungan kerja antarlembaga, penyusunan naskah peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan ketatausahaan Kementerian.
Koreksi Anda
