Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan keprotokolan Menteri Luar Negeri. (2) Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Menteri mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan fisik Menteri Luar Negeri, rumah dinas, sarana fisik, telepon, listrik, dan air. (3) Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan kesekretariatan, penyampaian instruksi dan disposisi, penghimpunan dan pengelolaan file serta dokumen Menteri Luar Negeri. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id