Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Protokol Menteri; b. Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Menteri; c. Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Menteri; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id