Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Protokol Menteri;
b. Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Menteri; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
