Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan keprotokolan Menteri Luar Negeri;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengurusan keamanan dan rumah tangga Menteri Luar Negeri;
c. penyiapan penyusunan pedoman dan standar penyelenggaraan tata usaha dan dokumentasi Menteri Luar Negeri; dan
d. pelayanan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
