Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan keprotokolan Menteri Luar Negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengurusan keamanan dan rumah tangga Menteri Luar Negeri; c. penyiapan penyusunan pedoman dan standar penyelenggaraan tata usaha dan dokumentasi Menteri Luar Negeri; dan d. pelayanan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id