Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang protokol, keamanan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri serta urusan pelayanan administrasi Biro.
Koreksi Anda
