Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan mempunyai tugas melakukan urusan penerjemahan naskah dari bahasa INDONESIA ke dalam bahasa asing atau sebaliknya yang berhubungan dengan soal-soal politik, sosial, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, hukum, dan budaya. (2) Subbagian Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberitaan media cetak dalam dan luar negeri. (3) Subbagian Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberitaan media elektronik dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda