Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Media Massa terdiri atas:
a. Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan;
b. Subbagian Media Cetak; dan
c. Subbagian Media Elektronik.
Koreksi Anda
