Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Media Massa terdiri atas: a. Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan; b. Subbagian Media Cetak; dan c. Subbagian Media Elektronik.
Koreksi Anda