Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Informasi dan Media Massa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal penerjemahan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pemberian informasi kepada media massa;
c. pemberian dukungan substantif dan administratif kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri; dan
d. penyiapan penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan pemantauan berita cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
