Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Informasi dan Media Massa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal penerjemahan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pemberian informasi kepada media massa; c. pemberian dukungan substantif dan administratif kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri; dan d. penyiapan penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan pemantauan berita cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id