Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Media Massa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang penyiapan perumusan pemberian informasi kepada media massa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id