Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penghimpunan informasi dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan di wilayah Amerika dan Eropa.
(3) Subbagian Organisasi Regional mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan pada organisasi regional.
(4) Subbagian Organisasi Multilateral mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan pada organisasi multilateral.
Koreksi Anda
