Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan informasi dan penyajian naskah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan;
b. penyelenggaraan hubungan kerja Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan; dan
c. koordinasi dan perancangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.
Koreksi Anda
