Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang penghimpunan dan penyajian naskah ekonomi, keuangan, dan pembangunan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa serta organisasi internasional.
Koreksi Anda
