Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan informasi dan penyajian naskah di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum;
b. penyelenggaraan hubungan kerja Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum; dan
c. koordinasi dan perancangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum.
Koreksi Anda
