Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang penghimpunan dan penyajian naskah politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum di wilayah Asia Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa serta Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
