Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Menteri terdiri atas:
a. Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan;
b. Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan;
c. Bagian Informasi dan Media Massa; dan
d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
