Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 969

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 969 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id