Koreksi Pasal 969
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Koreksi Anda
