Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
