Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 967

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda