Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 817

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler; b. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler; e. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
Koreksi Anda