Koreksi Pasal 817
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
e. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
Koreksi Anda
