Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 742

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional; e. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan; f. pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasion
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 742 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id