Koreksi Pasal 742
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
e. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
f. pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasion
Koreksi Anda
