Koreksi Pasal 631
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
Koreksi Anda
