Koreksi Pasal 504
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
c. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
e. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.
Koreksi Anda
